Kepada Yth:
Pokja Unit Layanan Pengadaan Rehab Kantor Camat Pasar
Pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi
Tahun Anggaran 2015
di
Jambi
Perihal
: Sanggahan Keputusan Pemenang
lelang
Sehubungan dengan Pemenang lelang dengan Berita Acara
Hasil Pelelangan (BAHP) : Nomor :
602.1/09/ULP-III.37/VI/2015 Tgl. 26 Mei 2015
Pekerjaan :
Rehab Kantor Camat Pasar
Unit Kerja :
Dinas PU
Kota Jambi
Sumber
Dana : APBD dak Tahun
Anggaran 2015
Yang mana Perusahaan kami sebagai salah satu
peserta pada pelelangan tersebut di atas, dengan ini kami sangat keberatan dengan
hasil keputusan tersebut.
Pokja telah melakukan kebohongan dan pelanggaran
dengan menggugurkan penawaran kami di dalam pembuktian kualifikasi yang
menyatakan kepemilikan alat tidak memenuhi syarat.
Sesuai dengan undangan yang kami terima No.602.1/07/ULP-III.37/VI/2015
tanggal 4 Juni 2015 perihal Undangan pembuktian kualifikasi bahwa pokja menyatakan
“Penawaran kami telah memenuhi syarat evaluasi koreksi aritmatik, administrasi,
teknis, kewajaran harga dan penilaian dokumen kualifikasi. “
Dan didalam undangan tersebut pokja meminta untuk
dapat memperlihatkan dan membuktikan kebenaran, keaslian dan keabsahan dokumen
kualifikasi yang telah disampaikan.
Didalam
kenyataannya bahwa kami telah menyerahkan / memperlihatkan dan membuktikan
kebenaran dokumen asli kepada pokja sesuai yang kami uploud/sampaikan di dalam penawaran termasuk dokumen
kepemilikan alat.
Di
dalam pelaksanaan pembuktianm kualifikasi tidak ada keberatan satupun dari
pokja atas dokumen keaslian dan keabsahan dokumen kualifikasi terutama dalam
hal kepemilikan alat tersebut.
Berdasarkan hal – hal
tersebut di atas dengan ini kami menyatakan bahwa :
1. Pokja tidak melakukan
evaluasi dokumen dengan benar
2. Pokja telah melakukan
pelanggaran hukum dengan melakukan kebohongan dengan menyatakan dokumen
kepemilikan alat kami tidak memenuhi syarat.
3. Pokja terindikasi
melakukan KKN/persekongkolan dengan mengarahkan pemenang lelang kepada CV. ....
yang penawarannya jauh lebih tinggi dari penawaran kami yang jelas tidak
menguntungkan bagi negara.
Melalui surat sanggahan ini kami menyatakan keberatan dan tidak menerima
hasil dari pelelangan ini. Untuk itu kami menginginkan adanya proses kelanjutan
yang berkeadilan sesuai dengan prinsip dasar pengadaan barang/jasa yang
efektif,efesien, adil dan tidak diskrimatif, bebas dari persekongkolan dan
korupsi (KKN). Maka kami menginginkan Pembuktian data / uji forensik atas
seluruh dokumen penawaran yang dikirimkan rekanan terhadap pelelangan ini.
CV. ..
.
direktur
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.
PPK Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi
2. PA/KPA Dinas Pekerjaan Umum
Kota Jambi
3. Inspektorat Daerah Kota Jambi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar